Inventarisasi
sumberdaya-sumberdaya alam dan lingkungan serta perencanaan dan pengelolaan
wilayah menjadi bertambah penting saat ini sehubungan dengan diterapkannya
undang-undang otonomi daerah dan perimbangan pendapatan pusat dan daerah.
Pemerintah
daerah sudah seharusnya lebih mengenal potensi-potensi sumberdaya alam dan
lingkungan yang terdapat di wilayahnya dengan melakukan inventarisasi,
perencanaan dan pengelolaan wilayah yang lebih baik dan efisien. Sebagian besar
pendapatan asli daerah dapat direncanakan dan diperhitungkan dengan
mempertimbangkan berbagai macam sumberdaya alam dan lingkungan yang terdapat di
daerah menurut nilai-nilai ekonomis, kesesuaian dan kemampuan lahan dan
aspek-aspek kualitas lingkungan yang perlu dipertimbangkan. Dengan demikian,
terhindar adanya kebijakan-kebijakan yang merugikan dan tumpang tindih dalam
menentukan prioritas eksplorasi, eksploitasi dan proyek pembangunan pada suatu
wilayah, antara lain dalam menentukan jenis sumberdaya alam yang diekspoitasi. Inventarisasi,
perencanaan dan pengelolaan sumberdaya-sumberdaya alam dan lingkungan dapat
dilakukan lebih baik dan cepat dengan menggunakan Sistem Informasi Geografi
(SIG).
Agar dapat melakukan inventarisasi,
perencanaan dan pengelolaan wilayah dengan menggunakan sistem informasi
geografi maka perlu adanya perangkat keras dan perangkat lunak sistem informasi
geografi, dan didukung oleh sumberdaya manusia yang mampu menangani sistem ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar