Kamis, 11 Agustus 2016

Suka Duka Jadi Dosen

Ketika mendengar sebutan “Dosen”, maka yang terbayang adalah seorang (pria/wanita) pendidik yang ada di perguruan tinggi. Dalam jenjang pendidikan dosen ini minimal harus bergelar master atau telah lulus jenjang pascasarjana S2. Namun, ada realitas tersembunyi yang tidak semua orang tahu.
Berikut ini saya mencoba menjelaskan mitor-mitos tentang nasib dosen yang tidak semua orang tahu.
Dosen berpendidikan tinggi.
Dosen memang harus berpendidikan tinggi. Undang-undang tentang dosen mewajibkan dosen yang mengampu di semua jenjang pendidikan harus lulus magister. Malah ada aturan administratif yang menjelaskan bahwa dosen yang ingin naik jabatan fungional ke Lektor Kepala harus sudah selesai pendidikan doktor atau S3.
Untuk menyelesaikan doktor pun sang dosen harus mengorek tabungannya sendiri dan pihak perguruan tinggi dengan berbagai dalih seperti angkat tangan dengan  biaya yang dikeluarkan dosen. Malah ada dosen yang sekolah sampai ke luar negeri dan di perguruan tinggi ternama. Sayangnya pendidikan tinggi ini tidak selaras dengan upah yang diterima.
Dosen bergaji tinggi.
Nah, ini adalah mitos yang sebenarnya sebagian besar patut dikoreksi. Buat mereka, khususnya dosen yang ada di perguruan tinggi swasta (PTS), bergabung dengan kampus yang mahasiswanya banyak dan modal PTS-nya besar, maka sang dosen akan mendapatkan gaji beserta tunjangan yang layak.
Nah, sayangnya tidak semua dosen memiliki kesempatan untuk bergabung menjadi PNS Dosen atau PTS yang bagus. Ada dosen yang “terpaksa” bekerja di PTS yang hanya menggaji dosen dengan ala kadarnya saja. Bahkan ada perguruan tinggi yang memberikan upah per  bulan sekitar Rp500 ribu dan baru ditambah honor mengajar per sks. Sayangnya lagi ketika liburan semester seperti Juli-Agustus yang cenderung tidak ada jam mengajar, maka sang dosen hanya menerima upah saja tanpa pemasukan yang lain.
Upah Dosen yang mengurut dada.
Jangan bayangkan dosen bisa bergaji tinggi apalagi saat menjadi dosen honor. Ada perguruan tinggi yang memberi upah Rp50 ribu per masuk dengan beban 3 sks. Bayangkan selama 1,5 sampai 2,5 jam dosen yang sudah menyandang gelar master atau doktor itu hanya diberi upah Rp 50 ribu saja.
Dosen bekerja santai.
Mungkin sebagian orang termasuk mahasiswa banyak yang melihat dosen di kelas bekerja dengan santai. Dosen hanya masuk pada saat mengampu di jam-jam matakuliah yang sudah ditentukan. Bahkan ada dosen yang sekadar memberikan tugas dan mahasiswa yang bergantian diskusi di kelas.
Bahwa ada nasib dosen yang tidak semua orang tahu soal pekerjaan dosen. Dosen tidak sekadar bekerja di kelas saja atau unsur pendidikan saha, ia harus menerapkan tridharma perguruan tinggi seperti penelitian dan pengabdian. Dua unsur ini kadang memberikan atau lebih tepatnya menyita waktu dosen dengan segala aturan-aturan administrasi yang kadang membuat banyak dosen putus asa.
Dosen administratif.
Sayangnya, pekerjaan dosen yang semestinya lebih banyak berinteraksi dengan mahasiswa di kelas atau lapangan praktik sering dipaksa untuk berkutat dengan pekerjaan administratif. Setiap waktu dosen harus mengerjakan laporan-laporan terkait pekerjaan yang menjadi bebannya sebagai dosen.
Belum lagi ditambah tugas-tugas yang diberikan oleh yayasan tempat perguruan tinggi dosen tu bernanung. Yayasan sering memberikan target kepada dosen per semester, misalnya untuk ikut seminar nasional, mempublikasikan jurnal, menjalin kerjasama dengan pihak lain, dan membuka jaringan. Sayangnya target-target itu tidak disertai dengan dukungan dana dari pihak yayasan, kalaupun ada jumlahnya hanya secukup-cukupnya dan ada kemungkinan dosen yang nombok.
Dosen yang terpenjara.
Selain pekerjaan administratif, nasib dosen yang tidak semua orang tahu adalah dosen sebagai pekerja kadang terpenjara oleh perguruan tinggi tersebut. Dosen dengan upah seadanya dipaksa untuk memberikan pengabdian 101 persen kepada yayasan atau pihak institusi perguruan tinggi.
Sayangnya, ketika dosen sudah sadar dan ia mendapatkan tawaran pindah homebase ke perguruan tinggi lain seringkali pohak yayasan enggan bahkan menolak melepas sang dosen. Ada saja alasan demi alasan untuk menjegal upaya pindah dan bahkan ada saja yang sengaja menghilangkan data dosen di sistem komputer dosen yang apalagi telah memiliki NIDN atau Nomor Induk Dosen Nasional. Akirnya dosen seperti terpenjara dan tidak bisa mengembangkan dirinya.

Tidak ada komentar: